Persiapkan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Blora Gelar Rakor
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Proses Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 di Saung Mekarsari Karangjati Blora pada Rabu (12/8).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran pada pilkada Kabupaten Blora tahun 2020.
Lulus menjelaskan, dalam Pilkada terdapat empat jenis pelanggaran pemilihan yang harus diketahui pengawas. Yaitu pelanggaran administrasi, kemudian pidana, kode etik dan pelanggaran terkait hukum lainnya.
Sehingga menurut Lulus, pengawas harus memiliki pengetahuan yang cukup terkait jenis pelanggaran dan cara penanganannya.
"Terdapat empat jenis pelanggaran dalam Pilkada, pengawas harus tahu itu. Juga bagaimana cara penanganannya, apa itu cukup saran perbaikan. Bagaimana menjadi temuan dan laporan, juga terkait rekomendasi". Jelas Lulus.
Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Blora, M. Khamdun dan Kepala Unit III Tipidter Polres Blora, Ipda Suhari dari pihak eksternal. Adapun dari internal Bawaslu Blora yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Andyka Fuad Ibrahim.
Diikuti 32 anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), rapat tersebut membahas seputar Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, kemudian teknik interograsi dalam klarifikasi terlapor. Juga teknis penanganan pelanggaran, netralitas ASN serta pengawasan di media massa dan media sosial.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Diikuti 32 anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), rapat tersebut membahas seputar Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, kemudian teknik interograsi dalam klarifikasi terlapor. Juga teknis penanganan pelanggaran, netralitas ASN serta pengawasan di media massa dan media sosial.
Humas Bawaslu Kabupaten BloraTag
Berita