Perkuat Pengawasan, Bawaslu Gelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih pada Senin (7/3) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blora.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Blora serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini bertujuan untuk memperkuat tugas Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan termasuk pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora Anny Aisyah mengatakan, Sesuai Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tugas dari Bawaslu guna memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI, serta pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, atau telah aktif menjadi anggota TNI/POLRI.”
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Blora.
"Dalam pemutakhiran Data Pemilih ini, KPU Kabupaten Blora sudah melakukan langkah-langkah seperti berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, TNI/Polri, Pengadilan Negeri dan Bawaslu Kabupaten Blora.”
Heni juga menambahkan, terdapat prinsip-prinsip yang dijalankan oleh KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Dalam penyelenggaraan PDPB, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan oleh KPU yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi.” Tambahnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita