Penyusunan Daftar Pemilih Harus Terbuka
|
Blora - Bahwa penyusunan daftar pemilih harus diketahui bersama oleh stakeholder. Bagaimana proses-proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU berjalan. Misalnya dalam sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian ketika upload sidalih sampai nanti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut dikemukakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora, Anny Aisyah saat mengikuti Rapat Koordinasi Stakeholder di Kantor KPU Blora, Kamis (8/7). "Jangan sampai setelah penetapan DPT ada permasalahan-permasalahan lagi yang muncul, KPU Blora harus bisa terbuka dalam penyusunan daftar pemilih. Melibatkan pengawas untuk memperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya”. Jelasnya.
Dalam proses pemutakhiran, Anny juga menegaskan pihaknya mengutamakan pencegahan dalam pengawasan. Mekanisme pengawasan akan dilakukan hingga Pengawas tingkat Desa atau PKD.
Sementara Ketua KPU Blora, M. Hamdun menyampaikan bahwa pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk menjadi pengawasan bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan berkualitas.
Rapat koordinasi dihadiri sebanyak 17 orang dari Bawaslu Blora, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Perwakilan Dindukcapil M. Cahyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Blora Kiswoyo,
Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Blora Siswo Gunawan, Perwakilan dari Rutan Blora Sudiarto, Perwakilan Dinas Kesehatan Blora Teguh Catur, dan Intelkam Polres Blora.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita