Lompat ke isi utama

Berita

Penyandang Disabilitas Ikut Daftar Pengawas TPS Pilkada Blora

Blora - Keterbatasan fisik tidak menghalangi seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Kunduran untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Adalah Aleg Susanto, seorang penyandang tuna daksa warga Kecamatan Kunduran ini mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS 07 Desa Buloh. Sekitar pukul 10.00 WIB, Aleg datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Kunduran dengan ditemani seorang temannya menyerahkan berkas-berkas pendaftarannya. Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan Kunduran, Siti Hanna mengaku bangga dengan sikap Aleg yang memiliki keinginan kuat untuk menjadi Pengawas TPS. "Saat kami wawancarai tadi, mas Aleg ingin membuktikan kemampuannya. Ia juga bilang tidak ingin dikasihani karena keterbatasannya. Itu membuktikan kalau mas Aleg memiliki keinginan yang kuat." Ujar Hanna. Sementara itu saat disinggung mengenai syarat Pengawas TPS yaitu mampu mengoperasikan smartphone, Aleg mengatakan jika dia mampu. "Saya bisa menggunakan Android, menulis bisa, mengoperasikan laptop juga bisa." Terang Aleg. Di tempat berbeda, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak mengatakan, Bawaslu membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat di Kabupaten Blora untuk mendaftar menjadi PTPS. Dengan catatan, pendaftar dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan Bawaslu. “Siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, dan sebagainya,” ungkapnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita