Pasca di tetapkan, Bawaslu lakukan pencermatan DPT
|
Blora-Bawaslu Kabupaten Blora telah mengawal proses penyusunan daftar pemilih hingga ditetapkan nya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 tingkat Kabupaten Blora pada 20 Juni 2023.
DPT telah ditetapkan KPU Blora dengan jumlah 704.825 pemilih dengan sebaran TPS sebanyak 2977 dari 295 Kel/Desa.
Ketua Bawaslu Blora mengatakan, sesuai regulasi DPT harus diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni. Ia meminta jajaran KPU untuk mengumumkannya di tempat-tempat strategis.
"Pengumuman DPT ditempat-tempat stategis dan aksesibel. Mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat luas, selain di tempelkan di kantor PPS masing-masing," ujarnya pada saat pleno penetapan DPT di gedung PKPRI Blora.
Di Desa Tutup Kecamatan Tunjungan, Lulus melakukan kroscek dan pengawasan langsung penempelan dan pengumuman DPT di pos kampling yang dilakukan oleh PPS setempat dengan didampingi pihak-pihak terkait. Ia berpesan kepada masyarakat untuk melakukan pencermatan kembali dengan melihat nama pemilih sudah masuk dalam DPT.
"Setelah memastikan DPT diumumkan, kami mengajak masyarakat untuk melakukan pencermatan kembali dengan melihat nama pemilih sudah masuk dalam DPT atau belum. Jika belum masuk dalam DPT segera laporkan kepada Bawaslu Blora bisa melalui datang ke kantor atau lewat media Bawaslu Blora," pungkas Lulus.
"Setelah memastikan DPT diumumkan, kami mengajak masyarakat untuk melakukan pencermatan kembali dengan melihat nama pemilih sudah masuk dalam DPT atau belum. Jika belum masuk dalam DPT segera laporkan kepada Bawaslu Blora bisa melalui datang ke kantor atau lewat media Bawaslu Blora," pungkas Lulus.Tag
Berita