Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Beri Imbauan Serentak Pembentukan Pantarlih.

Blora - Sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pada pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora serentak berikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis 26/1/2023. Dalam imbauanya, pembentukan Pantarlih dilaksanakan sesuai jadwal dan sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah mengatakan, rekrutmen Pantarlih ini secara aturan diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan jumlah Pantarlih sesuai jumlah TPS. Anny menekankan imbauanya Pantarlih bukan dari anggota/pengurus partai politik, memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan SDM. "Selain itu, rekrutmen Pantarlih pada penyelenggaraan pemilu 2024 benar-benar memastikan kelengkapan syarat dan Pantarlih ada tiap TPS sesuai jumlah TPS Kelurahan/Desa, " tambah Anny. Sebagai informasi, pengangkatan dan pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Bawaslu Kabupaten Blora juga mengajak masyarakat mengawasi proses rekrutmen Pantarlih yang tengah berlangsung. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blora melalui media daring atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Blora yang beralamat di Jl. RA Kartini No 12, Kunden, Blora.   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita