Oknum Perangkat Desa Dikenai Sanksi, Bawaslu Blora Apresiasi Pemkab
|
Blora-Terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam Pilkada. Seorang Perangkat Desa di Kecamatan Ngawen, bernama Wartono dikenai sanksi peringatan oleh Bupati Blora.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Blora, pada Selasa (5/1), disebutkan bahwa Wartono yang merupakan Kepala Dusun di Desa Bandungrojo, Kecamatan Ngawen tersebut mendapat sanksi teguran lisan serta diharuskan membuat pernyataan tertulis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menyampaikan apresiasinya atas sanksi yang diberikan kepada Perangkat Desa tersebut. Menurutnya hal itu dapat memberikan sebuah pembelajaran kepada seluruh Perangkat Desa dalam Pemilu maupun Pemilihan selanjutnya untuk selalu menjaga netralitasnya.
"Kami sangat apresiasi. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Perangkat Desa lain untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada maupun Pemilihan dikemudian hari." Ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menambahkan bahwa sanksi merupakan tindak lanjut dari penerusan laporan masyarakat. Dimana pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang oknum Perangkat Desa di Kecamatan Ngawen tanggal 20 November 2020 yang lalu.
Kemudian setelah melalui proses kajian, Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan laporan tersebut kepada Bupati Blora tanggal 23 November 2020 untuk ditindak lanjuti oleh Bupati.
"Dugaan pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Ngawen merupakan laporan dari masyarakat, yang setelah kami kaji kemudian kami teruskan ke Bupati". Urainya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita