Lompat ke isi utama

Berita

Oknum Kepala Sekolah di Japah, Direkomendasikan Bawaslu Blora Ke KASN

Blora - Kurang sebulan tahapan pemungutan suara Pilkada Blora Tahun 2020 berlangsung. Bawaslu Blora Kembali rekomendasikan oknum ASN yang diduga tidak netral ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Melalui pleno Bawaslu Kabupaten Blora dan pembahasan dalam sentra gakkumdu pada Kamis (12/11). Telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu maupun Pilkada. Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ke KASN direncanakan besok Jumat. "Segera setelah kami plenokan dan bahas dengan sentra gakkumdu, besok kami sampaikan rekomendasi Bawaslu Blora ke KASN", jelas Sugie. Sementara Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan. Kemudian berkaitan dengan pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya merasa prihatin dan berharap peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik praktis tidak terjadi lagi. "Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Blora akan tegas jika ada pelanggaran. Pun dengan netralitas ASN, ini menjadi fokus pengawasan kami selain politik uang". Tegas Lulus. Sebelumnya laporan masyarakat dengan Nomor Register : 003/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 telah diterima Bawaslu Blora tanggal 9 November 2020. Dengan terlapor berinisial LKS yang merupakan Kepala SDN di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita