Masa Kerja Panwaslu Desa Berakhir Akhir Desember
|
Blora - Masa kerja Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pilkada Blora berakhir di akhir Desember 2020. Hal ini diterangkan Ahmad Rozak, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Blora di Kantornya, Rabu (23/12).
"Dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020, tanggal 15 Desember yang lalu, masa kerja PKD Pilkada Blora juga akan berakhir", ungkapnya.
Dijelaskan Rozak kembali, meski tahapan Pilkada sempat dihentikan 2 (dua) bulan, masa kerja PKD dalam Pilkada Blora terhitung 8 (delapan) bulan.
"Kami lantik 295 PKD pada bulan Maret 2020. Sempat berhenti karena penundaan tahapan, namun masa pengabdiannya tetap, yakni 8 (delapan) bulan", urai Rozak.
Lebih lanjut Rozak juga menerangkan bahwa masa kerja PKD sudah sesuai dengan perencanaan anggaran pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora dan kemampuan daerah yang tertuang dalam NPHD.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menambahkan masa kerja PKD yang 8 (delapan) bulan juga sesuai Undang-undang.
"Mengingat di Pilkada Blora tidak ada sengketa hasil ke MK, pembubaran ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Pilkada pasal 26 ayat 1, dimana PKD dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai", tambah Andyka.
Diketahui dari 295 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tercatat keterwakilan perempuan mencapai 34% dengan jumlah 102 orang, sedangkan laki-laki berjumlah 193 orang.
Saat tahapan dihentikan, terdapat 1 (satu) orang PKD yang meninggal dunia, yakni PKD Desa Kedungsatriyan, Kecamatan Ngawen, an. Siswati. Sebagai tali asih, keluarga almarhumah telah mendapatkan santunan kematian dari asuransi BPJS ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah. Asuransi itu merupakan manfaat dari premi yang dibayarkan Bawaslu Blora disetiap bulannya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita