Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Netralitas, Bawaslu Blora Rekomendasikan Oknum Lurah Ke KASN

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menetapkan salah seorang oknum Lurah berinisial AW di Kecamatan Blora bersalah karena terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora. Dugaan Pelanggaran oknum Lurah sebelumnya telah di tindaklanjuti Bawaslu Blora dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PB/Kab/14.10/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Atas nama Pelapor MM dan terlapor AW seorang PNS di Kecamatan Blora. Dalam register Bawaslu Blora tersebut, terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Hukum Lainnya. Dan setelah melalui pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Blora. Dugaan Pidana Pemilihan belum memenuhi unsur, namun dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sehingga oleh Bawaslu Blora dugaaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dihentikan dan Pelanggaran Hukum Lainnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hari ini kami kirimkan suratnya (rekomendasi) ke KASN, karena yang bersangkutan telah terbukti ikut dalam rapat internal atau pertemuan terbatas dengan salah satu tim pemenangan pasangan calon", ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, Sabtu (24/10). Sugie menjelaskan bahwa yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terhadap netralitas ASN. Aturannya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta tidak mengindahkan himbauan netralitas dari pimpinannya. ”Terkait sanksinya itu kewenangan KASN, tindak lanjut dari rekomendasi ini pada prinsipnya Bawaslu menunggu proses selanjutnya dari KASN, apa saja yang dilanggar terlapor AW telah kami sampaikan juga ke KASN." Pungkasnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita