Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan Ribuan APK
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan aturan
pada Kamis (5/11).
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu juga menggandeng pihak Satpol PP, Polres, Kodim, KPU, serta Kesbangpol yang dibagi dalam beberapa tim.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka fuad ibrahim menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi APK melanggar yang telah
diberikan kepada KPU Kabupaten Blora pada tanggal 2 November 2020. Menurutnya ada tiga kategori pelanggaran, yakni terkait konten, locus dan limitasi jumlah.
" Kami telah mengirim surat rekomendasi APK yang melanggar kepada KPU bahwa sesuai dengan PKPU, terdapat APK yang melanggar terkait konten, locus, dan limitasi jumlah, sehingga kita lakukan
penertiban hari ini." ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu, total APK dan BK yang ditertibkan mencapai 6.016 buah. Jumlah terbanyak ada di Kecamatan Jepon dengan 1.001 buah, disusul Kecamatan Blora sebanyak 927 buah.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, dengan digelarnya penertiban APK yang melanggar aturan itu, diharapkan ke depan pemasangan APK bisa lebih tertib,
sehingga pelaksanaan Pilkada di Blora bisa menghadirkan harapan baru bagi masyarakat.
" Dari hasil penertiban hari ini, kita mendapatkan ribuan APK yang melanggar yang tersebar hingga ke kampung - kampung. Kita harap ke depan bisa tertib, agar Pilkada di Blora semakin
berkualitas dan sesuai dengan harapan bagi masyarakat," terang Lulus
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita