Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Medsos dan Daring Belum Banyak Diminati Paslon

Blora-Ketentuan Kampanye di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020. Disebutkan di Pasal 58 bahwa parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan/ pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring. Namun sejauh ini ketika tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora sudah memasuki hari ke-34, metode itu belum dimanfaatkan secara maksimal. Peserta Pemilihan lebih meminati kampanye dalam bentuk tatap muka. Disampaikan oleh Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, pihaknya telah mencatat sebanyak 128 kegiatan pertemuan tatap muka dari semua pasangan calon. “Kami menerima 8 (delapan) STTP Kampanye. Sementara kegiatan yang tidak ber STTP namun melibatkan paslon dan timnya ada 55 kegiatan.” Urai Lulus. Mencermati hal tersebut, Lulus kembali mengingatkan bahwa berkampanye di medsos (media sosial) maupun media daring (media dalam jaringan) adalah hak peserta Pemilihan. Pihaknya juga mendorong paslon untuk memanfaatkannya. “Kampanye adalah hak paslon, terlebih di masa pandemi ini baiknya untuk mencegah penyebaran Covid-19, kampanye media social dan media daring perlu untuk di maksimalkan paslon.” Harap Lulus. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita