Jelang Tahapan Mutarlih, Bawaslu Blora Fokus Awasi PPDP
|
Blora - Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di mulai tanggal 15 Juli 2020. Sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, terdapat proses panjang yang akan dilaksanakan oleh KPU dan jajaran.
Berada di kantornya Senin (6/7) Andyka Fuad Ibrahim, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan beberapa catatan terkait proses mutarlih yang akan dilaksanakan KPU Blora.
“Menjadi fokus pengawasan Bawaslu Blora dalam tahapan mutarlih adalah memastikan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) terbentuk sesuai ketentuan syarat. Selain itu PPDP benar-benar ada, sehingga tidak hanya atas nama yang secara fisik tidak bekerja”. Urainya.
Menurutnya PPDP memiliki peran penting dalam akurasi data, oleh karenanya dalam pencocokan dan penelitian harus sesuai fakta di lapangan. Terkait data kegandaan, data pemilih tidak lengkap, data tidak memenuhi syarat publik juga bisa mencermati.
Bawaslu Blora mempunyai jajaran sampai tingkat desa. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dapat melaporkan Ke Pengawas Pemilu terdekat baik melalui Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa/Kelurahan. Diharapkan semua warga yang berhak dapat menyalurkan suaranya di Pemilihan 9 Desember nanti.
Seperti diketahui pencocokan dan penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dijadwalkan tanggal 15 Juli dan berakhir 13 Agustus 2020. Untuk selanjutnya disusun oleh PPS, PPK dan KPU secara berjenjang yang akan diumumkan menjadi DPT pada 6 Desember 2020.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita