Lompat ke isi utama

Berita

Ini Daftar Pekerjaan Bakal Calon Legislatif yang Wajib Mundur Diri Saat Mendaftar

Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepada bakal calon legislatif yang memiliki pekerjaan lain dan harus mengundurkan diri dari pekerjaannya. Adapun daftar pekerjaan yang menuntut calon legislatif (Caleg) untuk wajib mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bakal calon adalah: Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan hal tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. "Jika bakal calon legislatif ada yang menempati posisi jabatan tersebut maka harus wajib mengundurkan diri, sebelum mendaftar," katanya. Tahapan pengajuan bakal calon legislatif telah dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita