Hingga Tahapan Kampanye, Bawaslu Blora Tangani 12 Dugaan Pelanggaran
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora hingga tahapan kampanye Pilkada Tahun 2020 menangani sebanyak 12 dugaan pelanggaran pemilihan. Dugaan pelanggaran itu terdiri dari 8 (delapan) temuan Bawaslu dan 4 (empat) merupakan laporan masyarakat.
8 (delapan) temuan terdiri pelanggaran netralitas oleh oknum ASN Pemprop Jateng. Kemudian pelanggaran administrasi rekrutmen PPS, rekrutmen PPDP, dan PPS tidak memberikan AB. KWK (Daftar Pemilih) ke PKD. Selanjutnya pelanggaran netralitas pendamping desa, Anggota BPD masuk parpol. Pelanggaran pemasangan APK dan kode etik penyelenggara (PPS).
Sementara 4 (empat) laporan adalah berkaitan netralitas Lurah Jetis, Kecamatan Blora. Berikutnya netralitas Kepala SDN di Kecamatan Japah. Pelanggaran dalam pemberian bansos Bupati dan netralitas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, serta Camat Randublatung. Dan perangkat desa terlibat kampanye paslon.
Diketahui selain empat laporan masyarakat tersebut, Bawaslu Blora juga menerima laporan dugaan pelanggaran oleh Bupati, berkaitan Surat Edaran Bupati dalam rekrutmen PPK dan PPS. Juga Pidato Bupati saat pembahasan anggaran di DPRD Blora. Terhadap 2 (dua) laporan itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu Blora karena bukan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, Sabtu (12/12) mengatakan, umumnya pelanggaran Pilkada di dominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 12 kasus, sebanyak 4 (empat) kasus merupakan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
"Hingga tahapan kampanye berakhir tanggal 5 Desember yang lalu, dugaan pelanggaran paling banyak berupa netralitas ASN. Dari 12 kasus yang kami tangani, 4 (empat) kasus melibatkan ASN," ujar Lulus di Kantornya.
Sebagai informasi, 4 (empat) kasus netralitas ASN terdiri 1 (satu) temuan Bawaslu, yakni pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Propinsi Jateng. Kemudian laporan masyarakat atas pelanggaran Lurah Jetis, Kecamatan Blora, berikutnya Kepala SDN di Kecamatan Japah. Dan yang keempat adalah Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, serta Camat Randublatung.
Dijelaskan lagi oleh Lulus, selain 4 (empat) kasus netralitas ASN tersebut, berdasarkan catatan, Bawaslu Kabupaten Blora juga telah menangani 3 (tiga) kasus pelanggaran administrasi oleh jajaran KPU berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada berupa, pelanggaran rekrutmen PPS, kemudian pelanggaran rekrutmen PPDP. Serta pelanggaran PPS yang tidak memberikan formulir AB. KWK kepada Pengawas Kelurahan/Desa.
Sementara pelanggaran kode etik 1 (satu) kasus berkaitan PPS terlibat dalam kegiatan Badan Saksi Nasional salah satu parpol di Blora. Juga pelanggaran hukum lainya berupa netralitas pendamping desa dan anggota BPD masuk anggota parpol. Sedangkan pelanggaran lainnya tanpa diregistrasi Bawaslu Blora, langsung diteruskan ke Bupati Blora terkait perangkat desa terlibat kampanye paslon.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita