Hasil Audit Coklit, Bawaslu Temukan 9.422 Data Pemilih Bermasalah.
|
Blora – Sebanyak 9.442 data pemilih ditemukan tidak sesuai dengan hasil audit lapangan pencocokan dan penelitian (coklit) jajaran Bawaslu.
Audit coklit sendiri dilakukan pada tanggal 8 sd 9 Agustus 2020 serentak di 295 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Blora.
Berdasarkan hasil audit lapangan tersebut, ditemukan masih banyak pemilih yang memenuhi syarat (MS) belum masuk dalam daftar pemilih.
Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar pemilih. Juga rumah warga yang belum dicoklit, serta coklit tidak sesuai prosedur seperti tidak adanya sticker di rumah warga pasca coklit dilakukan petugas.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora, Anny Aisyah menyampaikan bahwa tujuan dari audit lapangan tersebut guna memastikan semua rumah sudah tercoklit, sudah ditempeli stiker, coklit telah sesuai prosedur.
Dalam audit pengawas mencatat adanya pemilih MS tidak masuk dalam daftar pemilih dan sebaliknya pemilih TMS masih masuk dalam daftar.
Sementara berkaitan metode, Anny menambahkan audit lapangan dilakukan dengan mengunjungi rumah-rumah warga (pemilih) sesuai hasil pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya.
"PKD (Panwas Kelurahan/Desa) melakukan kroscek dengan melihat nama dalam KK dan Stiker yang ditempel pada rumah pemilih". Tambah Anny.
Sesuai data yang dihimpun Bawaslu Blora, tercatat sebanyak 8.060 pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih, 1.018 pemilih MS tidak masuk dalam daftar pemilih.
Kemudian sebanyak 346 rumah teridentifikasi tidak dicoklit sesuai prosedur. Pelanggaran ini berupa rumah belum didatangi petugas, belum ditempel stiker, stiker kurang untuk rumah yang Kartu Keluarganya (KK) lebih dari satu.
Seperti diketahui kategori pemilih TMS meliputi pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pemilih berstatus TNI/POLRI. Adapun pemilih MS meliputi pemilih baru, pemilih pemula, pemilih hilang ingatan, dan pemilih disabilitas.
Berdasarkan temuan lapangan tersebut, Anny meminta agar KPU dan jajaran segera menindaklanjuti sebelum waktu coklit berakhir tanggal 13 Agustus 2020.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita