Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran di Bawaslu, Ini Pesan Kapolres dan Kajari Blora

Blora - Hadir secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Blora, Selasa (31/5). Kapolres dan Kajari Blora berikan beberapa masukan berkaitan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Menurut Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, bahwa setelah jadwal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024 ditentukan, tugas berikutnya adalah memetakan informasi dan potensi pelanggaran secara detail. "Pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 sudah ditentukan di bulan februari dan november, tugas kita bersama untuk mulai memetakan informasi dan potensi pelanggaran (Pemilu dan Pemilihan) secara detail, dari siapa yang bertugas dimana nanti harus tercatat bahkan terekam," ungkapnya. lebih lanjut dia menekankan jajaran penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penanganan pelanggaran dan bijak dalam penggunaan media sosial. "Dalam penindakan hendaknya kita pegang prinsip kehati-hatian, ibarat sebuah tumpukan benda, bagaimana kita dapat mengambil sehelai tisu yang terselip diantaranya tanpa menjatuhkan benda lain diatasnya. Kemudian tentang media sosial saya berharap jajaran Bawaslu dapat bijak dan menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu netralitas yang pada akhirnya membuat gaduh netizen," Terang Aan. Adapun Kajari Blora, Ichwan Effendi menyampaikan bahwa dalam Pemilu dan Pemilihan setiap pilihan warga negara pasti berbeda, dengan itu pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder setempat dan netralitas penyelenggara Pemilu untuk kondusifitas wilayah. "Belajar dari negara-negara lain Pemilu dan Pilkada bisa terjadi kerusuhan, terkait ini dibutuhkan komunikasi dan koordinasi semua pihak, serta netralitas baik dari Bawaslu maupun KPU. Terhadap kepastian hukum harus dipertimbangkan secara matang, bawaslu jangan memberikan toleransi atas pelanggaran yang ada, menjadi wasit yang independen kemudian berdiri seharusnya dan jangan menjadi alat kontestan", jelas Kajari.   Diketahui selain dihadiri Kapolres dan Kajari Blora, rapat koordinasi penanganan pelanggaran di Kantor Bawaslu Blora diikuti oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Perwakilan Kodim, Satpol PP dan Badan Kesbangpol serta KPU Blora adalah untuk memetakan, mengidentifikasi, dan melakukan antisipasi terhadap potensi pelanggaran dan permasalahan hukum pemilu maupun pemilihan, sehingga proses-proses pencegahan dapat dilakukan oleh Bawaslu Blora secara optimal sebelum penindakan (law enforcement). Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita