Lompat ke isi utama

Berita

Fajar SAKA; Sebagai Badan Publik Bawaslu Berpotensi Digugat

Blora, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga negara berpotensi digugat, baik perdata, pidana, dan lainnya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M Fajar SAKA di kantor Bawaslu Kabupaten Blora, usai mendampingi Bawaslu Blora dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN), Senin, (24/1/2022) siang. "Memang sebagai lembaga negara, Bawaslu berpotensi digugat, baik perdata, pidana atau lainnya. Seperti yang terjadi hari ini," ucapnya. Menurutnya, resiko digugat tidak bisa dihindari, sehingga stakeholder di Bawaslu Kabupaten/kota dibekali pengetahuan dan skill (kemampuan-red). Termasuk bisa menjawab terkait berbagai pertanyaan hakim persidangan. "Apa yg ditanyakan untuk dijawab," ujarnya. Selain itu, Fajar berpesan agar Bawaslu Blora belajar dari persidangan di PN Blora. Sebab, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melakukan persidangan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa. "Beberapa standar persidangan dapat diadopsi Bawaslu. Seperti hakim menjelaskan dan membagi tugas diantara ketua dan anggota majelis. Itu penting," tandasnya. Terkait gugatan yang dialami Bawaslu Blora, KPU beserta lembaga lainnya yang diajukan mantan Anggota DPRD Blora dari Partai Gerindra. Ia menegaskan bahwa gugatan perdata ini terkait dengan kepentingan publik, yakni tidak privat murni. Karena, gugatan itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang tidak sertamerta bisa dengan mudah dinyatakan setuju dicabut atau sebaliknya.   "Tidak sesederhana itu untuk dicabut SK yang sudah dikeluarkan. Sehingga Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Bawaslu Blora meski diwakili ketua, kembali harus berdiskusi dengan komisioner yang lain. Karena lembaga kolektif kolegial," Tutur Fajar. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita