Divisi Hukum Bawaslu Blora Jelaskan Perbawaslu Pengawasan Pemilu 2024
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora sosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada jajaran staf sekretariatnya, Senin, 21/11/22.
Diikuti semua jajarannya, sosialisasi peraturan itu dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim berkaitan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan pemilu. Kemudian ruang lingkup pengawasan pemilu, pelaksanaan pengawasan pemilu, serta perlengkapan pengawasan pemilu sampai dengan pembagian tugasnya.
"Beberapa point ruang lingkup pengawasan tahapan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, pengawasan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu, pengawasan netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Kemudian pengawasan pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota dan pengawasan pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota", ungkap Andyka.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora tersebut melanjutkan dalam menjalankan fungsi pengawasan Bawaslu harus memiliki strategi-strategi pengawasan. Mulai penyusunan rencana pengawasan pemilu, supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan hingga pelaporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi.
“Pengawas pemilu harus mengetahui perlengkapan sebelum melakukan pengawasan. Ada standart yang harus ditaati, dari surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan pengawasan. Alat perlengkapan pengawasan ini sekurang-kurangnya berupa panduanpengawasan, alat kerja dan dokumentasi pengawasan, lanjutnya.”
Lalu bagaimana langkah pengawasan, pada pasal 18 disebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu pengawas wajib menuangkan setiap pengawasan dalam formulir A.
"Wajib hukumnya hasil pengawasan dituangkan dalam form A. Setelahnya apabila terdapat dugaan pelanggaran, pengawas pemilu melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif. Dan jika dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengawas Pemilu saran perbaikan tidak dilaksanakan, pengawas pemilu mencatat dugaan pelanggaran pemilu sebagai temuan", pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita