Lompat ke isi utama

Berita

Belum Penetapan Calon, Leading Sektor Penertiban Alat Peraga di Satpol PP

Blora - Tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 5 Tahun 2020 adalah tanggal 23 September 2020. Sementara tahapan kampanye adalah tiga hari pasca penetapan calon tersebut. Meski masih beberapa bulan lagi, di Kabupaten Blora sudah marak pemasangan alat peraga dari bakal pasangan calon. Menyikapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menyampaikan bahwa kewenangan penertiban belum di Bawaslu, melainkan masih berada di Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Sejalan dengan itu, Kabid Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih menjelaskan bahwa benar kewenangan memang di Satpol PP. Namun demikian berkaitan penertiban alat peraga yang dikenal pihaknya sebagai reklame itu juga melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan sebagai penentu lokasi yang diijinkan. "Dari reklame bapaslon yang terpasang ada yang berijin dan ada yang tidak. Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk memastikan ijin reklame termasuk yang mengatasnamakan bakal pasangan calon. Dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Disrumkimhub yang menentukan pengaturan lokasi reklame". Sementara itu Kasat Intelkam Polres Blora, Kompol Sutamto dalam menyikapi alat peraga mengajak untuk bersama-sama memperhatikan dan melakukan pengawasan berkaitan dengan izin. Menurutnya tidak menutup kemungkinan izin yang telah disepakati belum tentu sama dengan penerapan dilapangan. Adapun aturan terkait izin pemasangan reklame di Kabupaten Blora tertuang dalam Perda 12 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 2 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita