Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pendamping Desa Tidak Netral
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora menindaklanjuti temuan seorang Pendamping Desa berinisial AM yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2020. AM diketahui turut dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu paslon.
Bawaslu Kabupaten Blora dalam putusannya menyatakan, AM telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan, sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan bahwa sesuai dengan Standar Perilaku (Code Of Conduct) Pendamping Profesional baik itu Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.
"Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2/3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020." Jelasnya pada Selasa (6/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Bawaslu telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah terkait pelanggaran kode etik Pendamping Desa tersebut.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita