Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Teruskan Laporan Perangkat Desa di Ngawen ke Bupati Blora

Blora - Dugaan pelanggaran netralitas Perangkat Desa berinisial W, yang bertugas di salah satu Desa di Kecamatan Ngawen diteruskan ke Bupati Blora. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan, pada hari jumat (20/11), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat berkaitan adanya Perangkat Desa yang memimpin yel-yel salah satu paslon. "Sesuai kajian Bawaslu Blora, laporan masyarakat pada hari jumat yang lalu hari ini kami teruskan ke Bupati Blora untuk ditindaklanjuti". Ungkap Sugie. Diterangkan Sugie, larangan keterlibatan Perangkat Desa dalam UU Desa Nomor 6/2014 terdapat dalam pasal 51 huruf b yang berbunyi perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kemudian di huruf (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. "Dalam UU Desa pasal 51 huruf b dan j disebutkan larangan bagi perangkat desa. Sementara sanksinya dalam pasal 52 disebutkan selain dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, perangkat desa dapat dilanjutkan pemberhentian." Urai Sugie. Diketahui peristiwa keterlibatan perangkat desa di Kecamatan Ngawen tersebut adalah pada tanggal (17/11), dan diketahui pelapor sehari kemudian. Serta dilaporkan ke Bawaslu Blora pada tanggal (20/11). Sesuai Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu memutuskan syarat formil dan materiil terpenuhi, sehingga meneruskan laporan tersebut ke instansi yang berwenang. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita