Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu untuk Persiapan Tahapan Kampanye

Dr. Sunny Ummul Firdaus saat memberikan Materi dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu

Dr. Sunny Ummul Firdaus saat memberikan Materi dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu

Blora - Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sebagai persiapan menjelang pengawasan tahapan kampanye. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora, Badan Kepegawaian Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 yang memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi proses Pemilu, dalam setiap langkahnya harus merespon berlandaskan aturan hukumnya.

“Setiap tahapan pastinya mempunyai aturan yang harus dipenuhi, ketika regulasi sudah diterbitkan, betul-betul harus dicermati, agar tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu khususnya dilingkungan pendidikan,” Ujarnya saat membuka acara yang digelar pada Selasa (26/9/2023) di Saung Mekarsari tersebut.

Diharapkan dengan disosialisakan aturan kampanye lebih awal, Panwaslucam dan Stakeholder akan mampu mengidentifikasi permasalahan yang akan muncul dalam tahapan kampanye nanti.