Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Todanan

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim melantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Todanan

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim melantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Todanan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Todanan pada Rabu 11/10/2023.

Anggota Panwaslu Kecamatan Todanan yang dilantik adalah Setyono. Ia menggantikan Muhammad Arif Maksum yang sebelumnya mengundurkan diri karena diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag Blora.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim serta dihadiri Anggota Bawaslu Blora Akhmad Alwi, dan Muhammad Mustain, serta Anggota Panwaslu Kecamatan Todanan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan kepada Anggota Panwaslu yang baru saja dilantik untuk segera melanjutkan kerja-kerja pengawasan yang telah berjalan. Ia juga berpesan untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah di Kecamatan.

"Sumpah janji mengandung amanah yang harus di jaga. Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan. Terus jaga soliditas, integritas, kemandirian, serta
profesionalisme. Segera lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah, baik Camat, Kapolsek, Danramil dll. Lanjutkan kerja-kerja pengawasan yang saat ini sedang berjalan." Jelas Andyka.