Bawaslu Gelar Rakor Tingkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara
|
Blora - Guna meningkatkan pengelolaan administrasi Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu pada Kamis, (17/2).
Rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Blora dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang bersih, transparan dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora dalam sambutannya mengatakan, transparansi BMN merupakan sebuah tuntutan yang harus dilakukan termasuk dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
"Sudah menjadi sebuah tuntutan di era transparansi, sehingga Bawaslu Kabupaten Blora harus melakukan pengelolaan barang milik daerah yang lancar, tertib dan akuntabel," ungkapnya.
Dalam rakor tersebut Bawaslu turut mengundang Sumaryono, S.E.,M.Ec.Dev yang merupakan Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Penilaian dan Pengawasan Aset BPPKAD Kabupaten Blora sebagai Narasumber.
Dalam paparannya, Sumaryono menjelaskan terdapat 3 (tiga) hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan BMN. Kegiatan itu meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Dalam proses pembukuan, Pengguna/Kuasa Pengguna
barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Kemudian proses kedua yakni inventarisasi yang merupakan kegiatan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan BMD dalam unit pemakaian. Inventarisasi ini adalah menghindari penurunan fisik, fungsi dan ekonomis.
Hasilnya adalah buku inventaris yang menunjukkan semua aset yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Dan berikutnya yang terakhir adalah pelaporan.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita