Bawaslu dan Warga Kelurahan Jepon Deklarasi Tolak Politik Uang
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora dan Warga Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon Kabupaten Blora mendeklarasikan diri menolak politik uang (Money Politic) dalam Pilkada Kabupaten Blora, 9 Desember 2020 mendatang.
Di Pendopo Kelurahan Jepon, Sabtu (24/10). Koordinator kegiatan, Gatot Ari Wibowo menjelaskan, deklarasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang menguntungkan para elit politik.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya warga kampung kidangan, Kelurahan Jepon untuk menolak politik uang. Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?" ujar Gatot.
Terdapat empat poin deklarasi yang disampaikan oleh warga dan pemuda setempat, yakni bahwa politik uang adalah bentuk intervensi terhadap pilihan bebas warga pemilih yang berdampak kerusakan sosial jangka panjang.
Bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam poltik pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah bentuk ketidaktaatan dan ketidakpatuhan terhadap negara.
Kemudian, bahwa segala bentuk kampanye hitam adalah pembodohan yang dipiara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan tim suksesnya.
Berikutnya, bahwa pendidikan politik dan demokrasi yang bersih dan sehat mutlak diperlukan demi kemajuan bangsa dan negara.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora dalam deklarasi tersebut menyampaikan apresiasinya. Ia berharap deklarasi ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam Pilkada maupun pemilihan lain nantinya.
“Kami apresiasi setinggi tingginya kegiatan ini. Semoga kesadaran ini berlanjut dalam rangka menciptakan Pilkada yang berkualitas di Kabupaten Blora." Ungkap Lulus.
Diketahui deklarasi tolak politik uang di Kelurahan Jepon adalah yang pertama di Kecamatan Jepon. Bawaslu mendorong kegiatan serupa dapat diaplikasikan dan diikuti Desa yang lain di Kabupaten Blora.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita