Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Bahas Isu Krusial Pada Tahapan Kampanye

Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Bahas Isu Krusial Pada Tahapan Kampanye

Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Bahas Isu Krusial Pada Tahapan Kampanye

Blora - Dengan semakin dekatnya tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Blora bersama Panwaslu Kecamatan mulai memetakan isu-isu krusial yang berpotensi menjadi pelanggaran pada tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim meminta jajaran pengawas untuk mengetahui setiap kegiatan yang ada di wilayahnya.

"Kita harus fokus. Kegiatan apapun yang sifatnya melibatkan banyak orang, pengawas harus tahu. Lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah, sehingga kita mengetahui kegiatan apa saja yang ada di wilayah kita." Jelas Andyka.

Bawaslu Blora mencatat, ada beberapa isu yang berpotensi pelanggaran pada tahapan kampanye. Diantaranya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim kampanye dan pelaksana kampanye.

"Isu-isu seperti money politic, politisasi sara, hoax, dan ujaran kebencian berpotensi terjadi pada tahapan kampanye mendatang. Selain itu pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU juga berpotensi terjadi." Jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur.