Bawaslu Blora Serahkan Laporan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Jateng
|
Blora - Sebagai langkah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Blora laporkan layanan informasi Tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3).
Laporan layanan informasi publik merupakan kewajiban bagi lembaga publik, termasuk Bawaslu. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
"Berdasarkan Perbawaslu (10/2019), laporan layanan informasi publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di Kabupaten atau Provinsi. Maka itu kami serahkan ringkasan laporan ini ke KI Provinsi Jateng sebagai komitmen lembaga publik yang terbuka," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim.
Di jelaskan Andyka, dalam laporan layanan informasi yang dilaporkan itu, Bawaslu Kabupaten Blora menerima sebanyak 6 (enam) permohonan informasi baik dari masyarakat, instansi maupun partai politik di Tahun 2020.
"Kami mendapatkan sebanyak 6 permohonan informasi sepanjang Tahun 2020, dari jumlah tersebut 5 permohonan kami berikan, serta hanya satu yang tidak, karena merupakan informasi yang dikecualikan," tambah Andyka.
Sebagaimana diketahui laporan tahunan layanan informasi badan publik wajib diserahkan ke Komisi Informasi dengan batasan waktu 3 bulan setelah tutup tahun, atau di akhir bulan maret tahun berikutnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita