Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Perkuat Jajaran Susun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Blora Perkuat Jajaran Susun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu

Blora – Penanganan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya soal menemukan peristiwa dan mengumpulkan bukti. Jajaran Bawaslu juga dituntut mampu menyusun kajian secara tepat sebagai dasar menentukan apakah sebuah dugaan pelanggaran memenuhi unsur atau tidak.

Hal tersebut dibahas Bawaslu Kabupaten Blora melalui kegiatan Rabu Relasi (Rabu Membahas Regulasi) pada Rabu (2/9/26), dengan tema Teknis Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas jajaran, khususnya dalam menghadapi tugas penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, penguatan kapasitas penting dilakukan sejak dini agar jajaran lebih siap ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya.

“Harapannya, kegiatan peningkatan kapasitas ini memberikan manfaat bagi teman-teman semua. Sehingga ketika memasuki tahapan pemilu ke depan, jajaran sudah siap melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun tugas lain sesuai kewenangan Bawaslu.”

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Blora menghadirkan Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kajian merupakan proses untuk menguji sebuah peristiwa berdasarkan fakta, bukti, dan norma hukum.

“Kajian yang baik itu bukan yang paling banyak mengutip pasal, tetapi yang mampu menjelaskan secara logis mengapa suatu peristiwa memenuhi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan fakta, bukti dan norma hukum.”

Melalui Rabu Relasi, Bawaslu Blora terus membangun kapasitas internal agar jajaran tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara sistematis ketika menghadapi dugaan pelanggaran pemilu.