Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Jadwalkan Penertiban APK pada 5 November 2020

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang tidak sesuai aturan pada hari Kamis 5 November 2020. Hal tersebut diungkapkan Lulus Mariyonan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blora saat memimpin rapat koordinasi persiapan penertiban APK dengan KPU dan tim pemenangan pasangan calon di Kantor Bawaslu Blora, Selasa (3/11). Lulus menerangkan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan BK yang melanggar aturan. Dari semua pasangan calon, setidaknya terdapat 5.114 APK maupun bahan kampanye yang melanggar. "Kami telah melakukan pemetaan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU, hasilnya kami mendapatkan sejumlah 5.114 APK yang tidak sesuai aturan" ujarnya Lulus menambahkan, pihaknya telah meminta kepada parpol maupun tim pengusung untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan secara mandiri hingga 4 November 2020. Apabila tidak dilakukan penurunan, maka Bawaslu akan menangani dengan langkah penanganan pelanggaran. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita