Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Ingatkan Peserta Pemilu Meneruskan STTP Sebelum Kampanye

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora pada Jumat (19/1/2024)

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora pada Jumat (19/1/2024).

Blora - Menjelang tahapan kampanye rapat umum yang dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengingatkan kepada peserta pemilu untuk meneruskan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada penyelenggara Pemilu sebelum melaksanakan kampanye. 

“Peserta Pemilu Wajib memiliki STTP sebelum melakukan kampanye, Setelahnya surat tersebut harus ditembuskan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” ujar Andyka dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora pada Jumat (19/1/2024).

Andyka juga mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi regulasi terkait dengan kampanye.

“Tidak semua tempat bisa di gunakan untuk kampanye, karena berdasarkan SK KPU Blora nomor 339 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, terdapat beberapa lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye, contohnya Alun-alun dan lapangan Kridosono. Kemudian juga jangan melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Blora AKP H. Soeparlan, S.H meminta parpol untuk mengajukan permohonan STTP jauh-jauh hari. 

“Dalam rapat umum untuk ijinnya secara bertahap dan terorganisir karena kita juga membutuhkan waktu untuk memprosesnya.” Jelasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Blora

Penulis & Foto: CY

Editor: Waann