Bawaslu Blora Ingatkan Panwaslucam Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Mutarlih
|
Blora – Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Sugie Rusyono mengingatkan Panwaslu Kecamatan terkait adanya potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berjalan.
Dia berharap pengawasan dan pencegahan dilakukan semaksimal mungkin, guna meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sugie menyebut, setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih.
“Pertama yakni pasal 488 perihal memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.
Kemudian pasal 489, pasal 510 sampai pasal 513, serta pasal 544 dan pasal 545,” jelas Sugie.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Anny Aisyah membeberkan strategi pengawasan tahapan mutarlih kepada Panwaslu Kecamatan.
“Bentuklah posko aduan masyarakat hingga ke tingkat Desa, kemudian lakukan pengawasan melekat serta uji fakta. Cermati seluruh form A pengawasan di wilayah jajaran ,sampaikan secara tertulis kepada KPU kab Kota atau melalui di forum kordinasi maupun rapat pleno terbuka.” Jelas Anny
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita