Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Imbau KPU Membuka Akses Informasi

Blora - Bawaslu Kabupaten Blora melalui Ketuanya, Lulus Mariyonan mengimbau kepada KPU Blora untuk melaksanakan tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal dan prosedur. Pihaknya juga mengingatkan KPU Blora untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Hal itu diungkapkan saat melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi di kantor KPU Kabupaten Blora, Rabu (24/8). "Hari ini kami melakukan pengawasan secara langsung tahapan verifikasi administrasi sekaligus mengimbau KPU Blora untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada kami sebagai pencegahan. Karena sebelumnya, akses sistem informasi yang diberikan kepada kami hanya sebagai viewer, sehingga kami harap ini dapat dibuka," ujar Lulus. Ditambahkan olehnya, dari pengawasan yang dilakukan melalui akun Sipol KPU, terdapat beberapa kendala yang dialami Bawaslu Blora. Diantaranya tidak adanya menu yang dapat menyaring data secara otomatis sehingga berdampak pada tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu. "Untuk mencermati keterpenuhan syarat keanggotaan partai politik, kemudian keanggotaan ganda dalam satu parpol, maupun keanggotaan ganda antar parpol. Akun viewer yang diberikan KPU tidak bisa membaca," terang Lulus. Diketahui, hingga tanggal 24 Agustus 2022, parpol yang terdaftar di Sipol KPU Blora mengalami perubahan jumlah. Dari semula di tanggal 17 Agustus berjumlah 21 parpol, menjadi 22 parpol. KPU Blora sendiri dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora telah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dari 22 parpol itu sejumlah 29.147. Dan sebanyak 18.343 anggota diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita