Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Perbawaslu Tentang Pengawasan Pemilu

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, pada Rabu, 7 Desember 2022. Dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan secara langsung, kegiatan ini mengundang Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro serta Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono sebagai narasumber eksternal. Dalam paparannya, Paulus Widiantoro menyampaikan beberapa prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. “Terdapat sepuluh prinsip penyusunan daftar pemilih, yakni prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.” Jelas Paulus. Selain itu pihaknya juga memaparkan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di TPS lokasi khusus. “Kami juga akan menyusun daftar pemilih di lokasi khusus seperti rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, daerah konflik. Serta lokasi lainnya yang sesuai dengan tiga kriteria misalkan jumlah pemilih di area tersebut dapat dibentuk 1 (satu) TPS. Kemudian pemilih terkonsentrasi di suatu tempat. Dan pemilih yang pada hari pemungutan tidak dapat memberikan hak pilihnya sesuai dengan domisili KTP-el,” ujarnya Sementara itu Slamet Setiono menekankan kepada seluruh peserta yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan dan staf untuk memahami kewenangan, prosedur serta substansi perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. "Pertama, Panwaslu Kecamatan harus memahami kewenangan dulu, jika ada dugaan pelanggaran itu menjadi wewenang panwaslucam atau tidak. Apa jenis pelanggarannya? Berikutnya, bagaimana prosedurnya? Kemudian yang terakhir adalah masuk di substansi.” Terangnya “Misalkan saya dinyatakan bersalah atas pelanggaran pemilu, pasal pelanggarannya yang tepat. Melanggar pasal berapa, pelanggarannya apa itu harus jelas." Tambah Slamet. Sementara Andyka Fuad Ibrahim, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora sebagai narasumber internal menyampaiakan pentingnya laporan hasil pengawasan bagi pengawas pemilu. "Setiap pelaksanaan pengawasan wajib hukumnya setiap pengawas pemilu membuat catatan hasil pengawasan dalam bentuk Form A. Form ini harus mampu menjelaskan peristiwa yang sesungguhnya. Karena menjadi dasar jika ada penanganan pelanggaran, kemudian juga sebagai bahan pertimbangan majelis ketika ada sengketa pemilu, baik itu sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi." Terangnya.   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita