Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Bahas Pengawasan Seleksi Badan Adhoc KPU
|
Blora - Bertema Persiapan Pengawasan Seleksi Badan Adhoc KPU untuk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blora gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Senin (21/11) di Kantornya.
Selain mendiskusikan pedoman teknis seleksi badan adhoc KPU yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Pertemuan juga membahas Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022, tentang Pengawasan Pemilu.
Sebagai narasumber, dari eksternal adalah KPU Blora adalah M. Syaiful Amri, dan dari internal adalah Andyka Fuad Ibrahim, yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora.
Syaiful Amri, menyampaikan bahwa seleksi saat ini pihaknya berfokus pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), teknisnya akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc).
Dikatakan olehnya beberapa syarat termasuk periodesasi sudah tidak ada seperti seleksi-seleksi sebelumnya. Kemudian tidak ada ijin baik dari atasan maupun instansi terkait, apabila yang bersangkutan mempunyai pekerjaan ditempat lain.
"Syarat periodesasi sudah dihapus, ijin juga tidak ada, semangatnya untuk mempermudah disemua wilayah Indonesia", ungkapnya.
Sementara Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan beberapa istilah baru dalam Perbawaslu (5/2022), dan pembagian tugas pelaksana pengawasan tahapan Pemilu 2024.
"Terdapat daftar istilah baru dalam ketentuan umum perbawaslu pengawasan ini dan menyesuaikan pola hubungan kerja terbaru, pembagian pengawasan telah diatur untuk keempat divisi yang ada. Ketua tidak mengampu salah satu divisi, tapi bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengawasan tahapan", jelasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita