Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Gelar Rapat Pengelolaan Produk Hukum

Blora - Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat layanan hukum dengan tema "Tata Kelola Produk Hukum Badan Publik" yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu Blora pada Kamis (23/6). Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas jajaran dalam legal drafting dan pengelolaan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, serta memaksimalkan layanan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blora. Ketua Bawasu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, Bawaslu sebagai badan publik mempunyai kewenangan membuat produk hukum yang berpotensi dipermasalahkan. "Bawaslu sebagai badan publik mempunyai kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa. Dengan hasilnya merupakan saran perbaikan, rekomendasi, keputusan dan putusan yang berpotensi untuk dipermasalahkan. Untuk itu, penting kiranya kami mampu membuat produk hukum yang benar," ujar Lulus. Sementara itu, Slamet Setiono, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora yang hadir sebagai narasumber menjelaskan hal yang harus diperhatikan dalam legal drafting produk hukum. "Merujuk peraturan perundangan-undangan, dalam legal drafting pembuatan produk hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiganya menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan yang penulisannya ditempatkan secara berurutan," urainya. Ditambahkan olehnya, terdapat dua komponen dasar dari produk hukum. "Secara dasar dua hal yang merupakan komponen dasar, yaitu substansi materi dan form. Substansi berkaitan isi, sedangkan form merupakan bentuk tulisan, misalnya penggunaan huruf, " ungkapnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita