Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Gelar Pelatihan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Blora-Mengundang Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Semarang, Dr. Muhammad Junaidi, SHi, MH. sebagai narasumber, Bawaslu Kabupaten Blora adakan pelatihan mediasi, Senin (17/10). Pelatihan mediasi ini adalah untuk mempersiapkan potensi terjadinya sengketa proses pemilu dalam tahapan pemilu tahun 2024. Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa konsep pengawasan Bawaslu telah berkembang. Memiliki kewenangan tambahan berupa penyelesaian sengketa proses dan didalamnya berdampak pada tuntutan menjadi mediator maupun majelis hakim. "Adanya UU 7/2017 Tentang Pemilu, mengandung adanya peran pengawas sebagai mediator maupun majelis hakim menjadi sesuatu hal yang baru. Sehingga perlu keahlian khusus, karena diantara Anggota Bawaslu terbatas sekali yang sudah memiliki katakanlah sertifikat mediator, " Jelas Lulus. Sementara Junaidi, yang merupakan narasumber menjelaskan 3 kriteria atau syarat menjadi seorang mediator. "Mediator dalam proses mediasi setidaknya memiliki 3 syarat. Pertama adalah menguasai materi yang disengketakan, kedua netral dan selanjutnya adalah mampu memberikan alternatif-alternatif pilihan", urai Junaidi. Diikuti oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora dan jajaran stafnya, selain mendiskusikan tentang mediasi kegiatan juga mempelajari obyek-obyek sengketa. "Obyek sengketa adalah keputusan, pandangan saya sebuah pengumuman tidak termasuk itu", terangnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita