Bawaslu Blora dan Pemkab Siap Sinergi dalam Pengawasan Netralitas ASN
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora mengikuti acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu RI dengan KASN secara virtual di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Rabu (17/6).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab dengan hadir bersama untuk mengikuti dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
Pihaknya pun siap bersinergi dengan BKD Blora untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas dari unsur ASN.
"Kami sepakat dengan BKD Blora untuk sama-sama melakukan pencegahan dan koordinasi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020".
Menurut Lulus, dugaan netralitas ASN bisa berkaitan dengan dua jenis pelanggaran Pemilihan, yakni pidana dan administrasi.
"Berkaitan dugaan pelanggaran pidana kami bisa tindak berdasarkan pasal 188 UU Pilkada. Kemudian terhadap yang melanggar administrasi selain Bawaslu memberikan rekomendasi ke KASN, pihak BKD juga akan memprosesnya melalui kode etik pegawai". Ujarnya
Sementara itu dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, hingga tanggal 15 Juni 2020, jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah.
Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak kepada calon kepala daerah dan pemasangan baliho/spanduk.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita