Bawaslu Blora Beri Santunan Kecelakaan Pada Dua Pengawas TPS
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyerahkan santunan kepada Pengawas TPS di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Kunduran yang mengalami kecelakaan saat menjadi Pengawas Pilkada 2020.
Santunan berasal dari iuran Anggota Bawaslu Blora, jajaran Panwaslucam hingga Panwaslu Desa. Dari iuran diketahui terkumpul sebanyak Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan didampingi Anggota Bawaslu Blora, Ahmad Rozak dan Andyka Fuad Ibrahim, santunan diberikan kepada Siti Mutoharoh (PTPS 18 Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon) dan Aleg Susanto (PTPS 7 Desa Buloh Kecamatan Kunduran).
"Hari ini kita menyampaikan amanah teman-teman keluarga Bawaslu Blora kepada Pengawas TPS yang telah mendedikasikan tenaga serta pikiran selama Pilkada 2020. Semoga solidaritas dan empati ini bisa bermanfaat bagi penerimanya," ujar Lulus.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora, Ahmad Subhanul Anwar mengatakan sebanyak tiga orang Pengawas telah diusulkan untuk mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Ia berharap semuanya dapat diproses sehingga dapat membantu meringankan beban pengawas yang mengalami kecelakaan kerja.
"Selain santunan dari iuran teman-teman, kami juga telah megusulkan klaim asuransi, mudah-mudahan semuanya dapat terbantu,'' ungkap Anwar.
Diketahui Siti Muthoharoh mengalami kecelakaan kerja pada hari pemungutan suara, sementara Alex Susanto pada 15 Desember lalu. Alex sendiri merupakan seorang difabel yang memiliki kemauan tinggi dalam mengabdi pada bangsa dengan menjadi Pengawas Pilkada.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Humas Bawaslu Kabupaten BloraTag
Berita