Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Awasi Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan DPD

Blora - Anggota Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim lakukan pengawasan langsung verifikasi faktual (verfak) dukungan keanggotaan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) di Kecamatan Japah, Rabu, 15/02/23. Verfak lapangan dilakukan oleh KPU Kabupaten Blora secara langsung dengan mendatangi rumah pendukung untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat ataupun tidak. Anggota Bawaslu Blora divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut melakukan pengawasan di Desa Pengkolrejo dan Tlogowungu Kecamatan Japah dengan jumlah dukungan yang di verfak KPU sebanyak 2 orang. "Dalam pengawasan verfak ini, kami memastikan agar KPU Blora melaksanakan tugasnya sesuai jadwal dan aturan. Kemudian juga memastikan pendukung ini bukan pihak yang dilarang oleh Undang-Undang, tutur Andyka." Selain itu, verfak tidak dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti lembaga pendidikan maupun tempat ibadah. "Ada beberapa metode dalam verfak ini, diantaranya dengan didatangi secara langsung dari rumah ke rumah maupun dikumpulkan. Ketika dikumpulkan itu baiknya jangan di lembaga pendidikan dan tempat ibadah", urai Andyka. Diketahui dalam verfak dengan metode dikumpulkan, diatur peraturan KPU dapat dilakukan di Kantor PPS setempat, serta tempat yang telah disepakati bakal calon anggota DPD dengan KPU. Sementara pihak-pihak dilarang terlibat sebagai pendukung adalah ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota TNI dan Polri. Bawaslu Kabupaten Blora mencatat jumlah dukungan bakal calon anggota DPD di Kabupaten Blora yang akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak 947 sampel. Jumlah ini berasal dari 9 orang dari 12 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita