Bawaslu Blora Awasi Proses Sortir dan Lipat Surat Suara
|
Blora - Selama tiga hari berturut-turut Bawaslu Blora melakukan pengawasan pensortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020.
Sesuai jadwal KPU Blora, sortir dan pelipatan surat suara dilakukan di Gudang KPU Blora (Jl.Sumbawa No 21 Blora) selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 19 s/d 21 November 2020.
Pelipatan surat suara dimulai dari pukul 07.30 s/d 16.00 WIB dengan petugas sebanyak 100 orang yang berasal dari warga sekitar lingkungan KPU Blora dan gudang surat suara. Sistem pembagian kerja satu kelompok terdiri dari 5 sd 6 orang untuk menyelesaikan 6 box per harinya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus Bawaslu Blora dalam pengawasan logistik, diantaranya pelaksanaan sortir surat suara.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah ditentukan oleh KPU merupakan bagian penting yang menjadi tolok ukur dalam pengawasan.
“Yang kita perhatikan juga adalah keamanan surat suara dan penyimpanannya, terus perihal ketepatan jumlahnya juga kita awasi,” ujar Anny.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, jumlah surat suara yang telah dilakukan pelipatan sebanyak 719.491. Catatannya surat suara rusak pada hari pertama sebanyak 38 surat suara, hari ke dua sebanyak 5 surat suara, dan hari terakhir 9 surat suara.
Jenis kerusakan yang didapati Bawaslu Blora diantaranya berupa noda dan robek surat suara.
Diketahui proses sortir dan pelipatan surat suara oleh KPU Blora ditargetkan rampung hari ini, Sabtu (21/11). Sesuai ketentuan semua logistik pemungutan dan penghitungan suara harus sampai di tiap TPS pada H-1 pemungutan suara atau tanggal 8 Desember mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita