Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Apresiasi Pemberhentian Tetap PPS Desa Pulo Kedungtuban

Blora - Bawaslu Blora apresiasi proses cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora dalam memberikan sanksi PPS Desa Pulo yang kedapatan mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN), yang diadakan salah satu parpol di Blora beberapa waktu lalu. Diputuskan sanksi dari KPU Blora berupa pemberhentian tetap kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, berinisial AS ini karena terbukti melanggar kode etik, yakni terlibat untuk menjadi trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora. Berada di Kantornya, Selasa (1/12), Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan temuan dari Bawaslu Blora yang selanjutnya diteruskan ke KPU Blora. "Berdasarkan hasil pengawasan kami, adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS kami teruskan ke KPU Blora. Ini sesuai ketentuan bahwa pelanggaran kode etik badan ad hoc sanksinya menjadi kewenangan instansi penyelenggara masing-masing,” ungkapnya. Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyikapi sanksi pemberhentian tersebut kembali mengingatkan semua penyelenggara untuk netral dalam Pilkada. "Karena kita semua sudah memilih jadi penyelenggara sudah semestinya tidak menjadi partisan. Jangan kotori penyelenggara yang merupakan profesi mulia ini". Jelas Lulus. Diketahui Bawaslu Blora telah mengirimkan surat penerusan dugaan pelanggaran ke KPU Blora pada tanggal 25 November 2020. Dan pada 1 Desember 2020 mendapatkan hasil tindaklanjut pelanggaran kode etik dari KPU Blora. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita