Bawaslu Blora Analisa Laporan Dana Kampanye Paslon
|
Blora - Ketiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Sabtu (31/10) yang lalu.
Dalam LPSDK tersebut, diketahui bahwa sumbangan dana kampanye pasangan Asri sejumlah Rp. 69.610.500,- yang seluruhnya berasal dari paslon.
Sementara, sumbangan dana kampanye pasangan Artys sejumlah Rp. 148.000.000,- yang merupakan sumbangan dari gabungan parpol pengusulnya.
Dan selanjutnya pasangan Umat memperoleh sumbangan dana kampanye dari paslon sendiri sebesar Rp. 200.000.000,-
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, Bawaslu sudah mendapatkan salinan LPSDK dari KPU Blora dan telah mencermati aplikasi sidakam KPU.
Selanjutnya Bawaslu akan memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam strategi pengawasan Bawaslu melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu di laporkan. Juga identitas penyumbang serta ada tidaknya rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanye paslon.
"Tidak hanya memastikan kepatuhan paslon, Bawaslu Blora akan memastikan peserta melaporkan LPSDK kepada KPU Kabupaten Blora tepat waktu sesuai tahapan yang ditetapkan. Juga memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang, sumbangan dana tidak melebihi batas, dan lainnya", urai Lulus.
Terakhir, Lulus berharap tidak ada afiliasi antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan peserta pemilihan saat laporan audit kampanye.
"Catatan integritas dari Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus dimiliki oleh KAP yang telah ditunjuk, untuk mempertahankan kredibelitas hasil audit". Pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita