Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bekali Pengawas Kecamatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Cepat

Blora - Panwaslu Kecamatan "dapat" memutus proses penyelesaian sengketa antarpeserta. Hal tersebut diungkapkkan Lulus Mariyonan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blora saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (Bimtek) dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Blora di RM Iwak Kali Desa Tempuran, Kecamatan Blora. "Kewenangan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota." Ujar Lulus. Lulus menjelaskan, penyelesaian sengketa dengan cara cepat berasal dari Peserta Pemilihan, yakni diajukan oleh Peserta Pemilihan secara lisan atau tertulis. Pengawas dituntut harus selalu siap. "Kecamatan harus siap jika suatu saat terjadi sengketa antarpeserta/Tim pasangan calon di wilayah masing-masing. Pengawas juga harus sudah bersiap dan mempunyai keahlian sebagai mediator." Jelasnya. Dalam mekanismenya, apabila terdapat permohonan sengketa, Lulus mengatakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah memeriksa identitas para pihak. Kemudian memeriksa permasalahan yang disengketakan. Menanyakan keinginan dari para pihak, meminta keterangan saksi, sekaligus memeriksa bukti dan menawarkan kesepakatan kepada para pihak. Selanjutnya hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara/formulir model PSP-21. "Sepakat atau tidak sepakat, proses musyawarah tersebut dituangkan dalam BA formulir model PSP-21" ucap Lulus. Lulus Berharap Panwaslu Kecamatan mampu melaksanakan proses putusan sengketa cepat dan menyelesaikan proses tersebut dengan baik. "Dalam proses ini Panwaslu Kecamatan akan dibekali formulir-formulir dan diharapkan semua anggota bisa dan mampu menyelesaikan saat itu juga." ucap Lulus. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita