Bawaslu Awasi Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora melakukan pengawasan terhadap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Blora Tahun 2020, di Gedung PKPRI Blora, Kamis (21/1).
Penetapan ini dilaksanakan menyusul adanya surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tanggal 20 Januari.
“Kami punya waktu lima hari untuk menetapkan pasangan terpilih ketika sudah ada BRPK MK. Jadi hari ini adalah H+1
sejak diterbitkannya buku register tersebut, sehingga hari ini kita tetapkan dalam pleno penetapan pasangan terpilih.” Ujar Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun saat membuka acara.
Dalam pleno terbuka itu, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati unggul dalam Pilkada Blora dengan perolehan suara sebesar 318.380 atau 59,71%.
Sementara paslon nomor urut 3, Umi Kulsum-Agus Sugiyanto mendapatkan 199.646 suara atau 37,44 persen, dan pasangan nomor urut 1, Dwi Astutiningsih-Riza Yudha memperoleh 15.187 atau 2,85 persen suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan penetapan calon terpilih merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2020, sehingga penting bagi Bawaslu Blora memastikan pelaksanaan penetapan paslon terpilih dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita