Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Apresiasi Sanksi Oknum Lurah di Kecamatan Blora

Blora - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur di Kecamatan Blora sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Rekomendasi itu berkaitan dengan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Blora 2020. Melalui surat bernomor R -3334/KASN/11/2020, tertanggal 4 November 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, KASN menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Blora dan penelusuran data serta informasi KASN maka terbukti oknum Kalur tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN. Atas hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengapresiasi sanksi dari KASN terhadap oknum Kalur di Kecamatan Blora. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi sebuah early warning bagi semua ASN di Kabupaten Blora untuk dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Blora tahun 2020. "KASN sangat serius terhadap netralitas Pilkada 2020, Bawaslu sangat apresiasi ini. Harapannya pelanggaran netralitas ini adalah yang terakhir, namun bila masih ada ASN yang berpolitik praktis, Bawaslu Blora tidak segan untuk menindak tegas pelakunya,” tandas Lulus. Diketahui sebelumnya, Bawaslu Blora telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap seorang Lurah di Kecamatan Blora berkaitan netralitas. Dari hasil penanganan pelanggaran itu kemudian disampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 26 Oktober yang lalu. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita