Bawaslu Apresiasi Dispermadesdukcapil Jawa Tengah Atas Sanksi Pendamping Desa Tidak Netral
|
Blora - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan sanksi peringatan pertama kepada seorang Pendamping Desa berinisial AM yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Blora tahun 2020.
Dalam surat tindak lanjut dari Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah nomor 412.2/4882 tangal 13 Oktober 2020 yang diterima oleh Bawaslu, disebutkan bahwa sanksi peringatan diberikan setelah proses klarifikasi terhadap AM pada tanggal 9 Oktober 2020.
Berkaitan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan keputusan Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah sudah tepat, menurutnya peringatan dapat menjadi pembelajaran bagi Pendamping Desa yang lain atau pun seluruh pihak yang diharuskan netral untuk tidak memihak kepada salah satu paslon (pasangan calon) Kepala Daerah.
"Kami harap tidak ada lagi pelanggaran netralitas bagi siapapun baik itu ASN, TNI/POLRI, maupun pihak - pihak lain yang diharuskan netral dalam Pilkada." Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blora mendapati seorang Pendamping Desa yang terindikasi tidak netral karena turut hadir bersama dengan tim kampanye salah satu paslon saat pengembalian berkas perbaikan pendaftaran syarat calon di Kantor KPU Blora.
Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita