Achmad Husain: Perlu Adanya Peran Partisipatif ASN Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu
|
Blora - Dengan fungsi dan wewenang ASN yang strategis maka pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi sangat penting agar dalam menjalankan wewenangnya ASN tidak terjerat pada kepentingan segelintir kelompok. Namun faktanya, dari Pemilu dilakukan pertama kali tahun 1955 hingga pemilu terakhir tahun 2019, pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain menggatakan, dari data yang dihimpun Bawaslu Jateng pada Pemilu tahun 2019 terdapat sebanyak 39 Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jumlah tersebut meningkat
pada Pilkada tahun 2020 yakni sebanyak 57 Kasus.
"Dari catatan kami, bentuk pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 diantaranya memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, menghadiri atau mengikuti kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh bakal calon,
serta Mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon." Ungkapnya.
Husain menambahkan, pelanggaran netralitas paling banyak terjadi pada tahapan kampanye.
"Tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling banyak terjadi pelanggaran netralitas, dengan 33 pelanggaran," tambahnya.
Husain mengajak ASN juga turut berpartisipasi dalam pengawasan Netralitas pada setiap tahapan Pemilu.
"Tentu hal ini memerlukan adanya peran Partisipatif dari ASN untuk ikut mengawasi setiap tahapan, dimulai dari diri sendiri dengan tidak terlibat dalam pelanggaran netralitas," pungkasnya.