Lompat ke isi utama

Berita

64 Hari Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Blora Proses 4 Temuan Pelanggaran Pilkada

Blora - Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 kurang 64 (enam puluh empat) hari lagi. Dalam prosesnya Bawaslu Blora telah memutus 4 (empat) dugaan pelanggaran Pemilihan. Disampaikan Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, empat dugaan pelanggaran yang telah diputuskan melalui mekanisme pelanggaran di Bawaslu adalah berkaitan pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. “Tiga pelanggaran administrasi, berupa pelanggaran tata cara dan prosedur dalam Peraturan KPU saat rekrutmen PPS (Panitia Pemilihan Desa), kemudian pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan pelanggaran PPS ketika pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Sedangkan pelanggaran hukum lain berkaitan Pendamping Desa tidak netral”. Ungkap Sugie, Rabu (7/10) di Kantornya. Sugie juga menerangkan bahwa pelanggaran itu telah di rekomendasikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada pelaku (terlapornya). “Sesuai kewenangan, kami (Bawaslu) telah meneruskan hasil pemeriksaan kami ke KPU Blora berkaitan pelanggaran administrasi. Juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah yang mengangkat Pendamping Desa”. Urai Sugie. Diketahui surat rekomendasi Bawaslu Blora di sampaikan ke KPU Blora sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 9 Maret 2020 berkaitan temuan adanya PPS sudah menjabat 2 periode, dan PPS pernah menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019. Kedua Tanggal 9 Juli berkaitan pembentukan PPDP yang usianya lebih dari 50 tahun. Dan Ketiga Tanggal 9 September 2020 sehubungan PPS tidak yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 saat Pleno DPHP. Sementara rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 3 Oktober 2020. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita