4 Kasus Dugaan netralitas ASN di Tangani, 1 Kasus di Limpahkan ke Bawaslu Provinsi
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora telah menangani sebanyak 4 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blora. Sementara 1 kasus lainnya diambil alih Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, karena terlapor merupakan ASN di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Dari jumlah 4 (empat) kasus tersebut, sebanyak 3 (tiga) kasus telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Negara (KASN), sedangkan 1 (satu) kasus dinyatakan tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan, dari tiga kasus yang mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN, terdapat dua kasus telah di proses oleh Bupati Blora sebagai pembina kepegawaian dengan pemberian sanksi sedang ringan untuk masing-masing terlapor, yakni Lurah Jetis, dan Kepala Sekolah di Kecamatan Japah.
"Kami sudah menerima 2 (dua) tindak lanjut dari Pemkab terkait rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN. Pertama pemberian sanksi sedang kepada Lurah Jetis, yang kedua adalah Kepala SD di Kecamatan Japah." Ujar Lulus saat paparan publikasi kinerja di Kantor Bawaslu, Selasa (26/1).
Ia menambahkan, Bawaslu Blora juga masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Blora berkaitan rekomendasi sanksi KASN terkait Camat serta Sekcam Jepon.
"Masih terdapat satu rekomendasi dari KASN yang dalam proses tindak lanjut. Kami harap dalam waktu dekat ini hasil dari Pemkab sudah ada." Pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita